Komisioner KIP Banda Aceh, Muhammad AH, menyebutkan persoalan adanya dua aturan perundang-undangan tersebut merupakan ranah Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. KIP hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan.
“Karena itu, kami mendorong Gubernur Aceh dan DPR Aceh duduk bersama dengan pemerintah pusat membicarakan persoalan pilkada tersebut,” kata Muhammad AH. (Ant)