Jusuf Kalla Terima Gelar Doktor Honoris Causa ke-12 dari UNP
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, memberikan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) kepada mantan Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla. Gelar itu diberikan, karena pihak Perguruan Tinggi UNP menilai Jusuf Kalla bernilai berjasa di bidang pendidikan.
Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, mengatakan, alasan yang jelas terpikirkan oleh civitas akademika Universitas Negeri Padang untuk memberikan gelar Doktor HC kepada Jusuf Kalla, karena dinilai sebagai tokoh penggagas, pejuang mutu pendidikan, pengembangan budaya, dan peduli terhadap penjaminan mutu pendidikan di Indonesia.
“Bapak JK sudah berjasa dalam dunia pendidikan, khususnya dalam mengawal Ujian Nasional (UN) sebagai tolok ukur penjaminan dan pemetaan mutu pendidikan nasional. Nah komitmen beliau dalam memperjuangkan kualitas serta kesejahteraan guru sebagai salah satu instrumen pencapaian mutu pendidikan, menjadi hal yang layak untuk bapak JK menerima gelar Doktor HC,” katanya, Kamis (5/12/2019).
Ganefri menyebutkan pemberian gelar Doktor HC kepada Jusuf Kalla di penghujung tahun 2019 ini merupakan penghormatan kelima yang diberikan civitas akademika Universitas Negeri Padang yang kelima. Sebelumnya, Universitas Negeri Padang telah memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada Muhammad Syafei, Gamawan Fauzi, Megawati Soekarnoputri, dan Dato’ Seri Anwar Ibrahim.
Sedangkan untuk penerimaan gelar Doktor HC bagi Jusuf Kalla sendiri, dari Universitas Negeri Padang ini merupakan gelar kehormatan yang ke-12. Karena sebelumnya Jusuf Kalla sudah menerima doktor kehormatan dari dalam maupun luar negeri, termasuk dari University of Malaya, Malaysia (2007), Soka University, Jepang (2007), dan Rajamangala University of Technology, Thailand pada 2017.
Sementara itu, diawal sambutan Jusuf Kalla menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Rektor Universitas Negeri Padang, Profesor Ganefri PhD dan Senat Universitas yang memutuskan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (DR, HC) pada dirinya.
“Semoga penganugerahan gelar DR HC kepada saya dalam bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, khususnya dalam kaitan dengan Ujian Nasional untuk tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” ujarnya.
Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa kalau hanya dengan pendidikan nasional yang bermutu atau berkualitas tinggi dan merata, maka Indonesia dapat mencapai kemajuan. Sejauh ini pendidikan nasional masih menghadapi banyak tantangan, khususnya dalam peningkatan mutu dan menjamin mutu secara berkelanjutan.
“Pendidikan Indonesia dapat mencapai kemajuan, tanpa pendidikan Nasional yang bermutu tinggi, kita tidak mampu memiliki SDM unggul yang selanjutnya menjadi lokomotif bagi Indonesia yang maju dan yang kompetitif di tengah persaingan dunia Internasional,” sebutnya.
Menurutnya dewasa ini dan di masa depan sangat kompetitif dan sekaligus disruptif. Dalam perkembangan yang tidak selalu kondusif itu, katanya, banyak faktor yang bisa mempengaruhi keberhasilan kemajuan pendidikan.
Ia menyebutkan berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Seperti, perubahan kurikulum terakhir tahun 2013. Namun, yang paling penting, kata Jusuf Kalla, antara lain ketentuan dalam UUD 1945 bahwa, anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, tertinggi dari semua sektor.
“Pendidikan Indonesia diselenggarakan oleh Negara dalam bentuk sekolah-sekolah Negeri dan, masyarakat sendiri dalam bentuk sekolah swasta dan pesantren. Harus ada usaha untuk yang terbaik. Karena itu, kita harus selalu menghargai,” ungkapnya.
Untuk itu Jusuf Kalla menilai perlu upaya perbaikan sarana, guru dan sistem, serta penerapan Ujian Nasional beberapa di antaranya yang sudah dilakukan.
“Dengan adanya ujian nasional, maka kita dapat menjaga mutu pendidikan dengan mendorong siswa belajar keras dan sekaligus melakukan evaluasi secara berkelanjutan,” tuturnya.