Emil Beri Tanggapan Soal Penggusuran Rumah di Tamansari

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, atau Emil, memberikan pernyataan terkait penggusuran rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, yang menurutnya akan dibangun Rumah Deret.

Dalam siaran persnya, Gubernur Emil mengatakan, bahwa Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari tersebut sudah diinisiasi sejak 2007, sejak Wali Kota Dada Rosada, atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.

“Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak, sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil,” kata dia, Sabtu (14/12/2019).

Proses terkait dengan Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari ini, dilanjutkan finalisasinya oleh dirinya saat menjadi Wali Kota Bandung terdahulu, dan sekarang dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial.

Pihaknya menyatakan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, kemarin sudah beriktikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi.

Ia mengatakan, bahwa mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi.

Jika pembangunan selesai, para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.

Dialog sudah dilakukan, dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari Kota Bandung setuju, dan mendukung karena mereka paham, bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu.

Lihat juga...