Yasonna Tawarkan Ahli Hukum Cegah Gugatan Investor
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menawarkan ahli hukum investasi ke Pemerintah Daerah, guna mencegah gugatan dari para investor. Tawaran itu disampaikan Menkum HAM, Yasonna Laoly, saat menghadiri Seminar ‘Sengketa Investasi Bidang Pertambangan: Mengapa Indonesia Digugat?’ di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/11/2019).
Menurut Yasonna, saat ini ada puluhan gugatan investasi yang sedang ditangani oleh Kemenkum HAM. Jumlah itu di luar perkara yang ditangani penegak hukum lain, khususnya kejaksaan.
“Bila perlu, Kemenkum HAM akan menyediakan ahli hukum investasi yang ditempatkan di kantor wilayah, sehingga pemda dapat bekerja sama mencegah timbulnya gugatan. Hal itu untuk mencegah kemungkinan kita kalah, yang bisa menimbulkan kerugian sangat besar,” katanya.
Menurut Yasonna, para investor di luar negeri menggugat dengan hitungan opportunity cost yang menyebabkan nilai gugatan sangat tinggi.

“Karena mereka berpikir bisnis. Jika menggugat akan mempertimbangkan juga opportunity cost. Itu artinya kalau mereka punya ayam lalu ditabrak, mereka akan menghitung dalam setahun ayam itu bisa bertelur lima, kemudian menetas dan menjadi ayam. Mereka hitung itu,” ujar Yasonna.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada kepala daerah dan para stakeholders, termasuk pelaku usaha supaya betul-betul menaati ketentuan yang berlaku.
“Prosedur, dokumen yang ada harus ditaati baik, supaya jangan ada masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Dia juga menekankan, agar kepala derah memakai aturan jangan sampai tumpang tindih karena sesuatu hal. “Jangan sampai tidak cek lapangan, tidak koordinasi, asal terbit surat IUP dan lain-lain, akhirnya tumpang tindih,” katanya.
Selain kepala daerah, bekas anggota DPR itu juga meminta akademisi, dosen dan mahasiswa melakukan riset yang relevan, serta meningkatkan pengetahuan isu investasi dan peraturan Indonesia maupun inernasional.
Potensi Konflik Tinggi
Dalam keterangannya, Kementerian Hukum dan HAM juga menyoroti tingginya potensi gugatan di Kalimantan Timur. Secara umum, di seluruh wilayah Kalimantan memiliki masalah serupa karena punya sumber tambang yang banyak.
“Di sini ada jumlah (perusahaan tambang) yang cukup besar. Di Kaltim, Kalsel, Kalbar, potensi (gugatan) sama besar. Maka kita berkaca pada pengalaman lalu, di mana kita digugat Churcil dan hampir kalah,” ujar Yasonna.
Pada kasus itu, sinergi pemda dan pemerintah pusat dengan tim lawyer, akhirnya menang, sehingga terbebas dari ganti rugi sebesar 17 juta dollar.
“Bahkan kita memperoleh biaya pengganti sebesar 9,5 juta dolar yang saat ini terus berupaya kita tagih. Kami sudah minta Kementerian Keuangan untuk membantu (menagih),” jelasnya.
Selain Kalimantan, masih banyak daerah lain yang punya potensi gugatan cukup besar. Di antaranya Sulawesi, Sumatra, Irian dan daerah tambang lainnya.
Sementara Gubernur Kaltim, Isran Noor, mengatakan masih ada satu gugatan yang masih berjalan. “Saat ini dengan KPC kita yang menggugat, tetapi masih di-hold. Saya harus bicara dengan menteri dan pihak terkait lainnya. Apa mau lanjut atau enggak,” kata Gubernur.
Menurut Isran Noor, belum ada perkara lain yang muncul di Kaltim, namun pemda akan antisipasi potensi gugatan. Tidak hanya berasal dari investasi bidang tambang, tetapi juga bidang perkebunan dan investasi lain.
“Supaya jangan sampai kecolongan,” katanya.
Sosialisasi gugatan investasi ini mendorong perangkat daerah untuk berhati-hati dan mendeteksi permasalahan sedini mungkin. Caranya dengan memberikan informasi lengkap pada investor dan memberikan peringatan akan investasi yang sesuai aturan.