Satgas Pamtas RI-RDTL Gagalkan Penyelundupan Tembakau Ilegal
Saya dihubungi oleh HL melalui handphone dan diminta untuk menerima titipan 43 dus tembakau dan disimpan di pondok milik saya, pada saat menurunkan barang ini dari kendaraan, saya diberi upah sebesar Rp50.000, jelas pelaku Vinsensius Asa.
Dalam pembicaraan melalui handphone tersebut juga dijelaskan oleh HL bahwa 43 dus tembakau tersebut akan dikirimkan ke negara Timor Leste melalui jalur laut, pengiriman sendiri akan dilaksanakan menunggu air laut pasang, biasanya dilakukan pada malam hari.
Saat ini barang bukti berupa 43 dus tembakau tersebut kami amankan di Mako Satgas Yonif Raider 142/KJ, sementara Vinsensius Asa setelah kami mintai keterangan singkat, maka kami dikembalikan kepada pihak keluarganya, terang Dansatgas.
Dansatgas Yonif Raider 142/KJ, Letkol Inf Ikhsanudin selalu memerintahkan kepada seluruh pos dijajarannya agar meningkatkan hubungan baik, dan bekerja sama dengan warga masyarakat serta instansi yang ada di wilayah dalam pemberantasan kegiatan penyelundupan, serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar warga masyarakat tidak dijadikan perantara oleh pihak tertentu dalam melaksanakan kegiatan illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. [Ant]