Pengguna Ranmor Gunakan Jalur Sepeda di DKI, Siap-siap Didenda
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Bagi pengguna kendaraan bermotor (ranmor) di DKI Jakarta mesti lebih tertib dalam berlalu lintas. Jika tak ingin disanksi dan kenai denda, jangan sekali-kali gunakan lajur sepeda.
Sekaitan itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan peraturan gubernur (Pergub) tentang jalur khusus sepeda sudah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan, dan siap diundangkan.
“Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, kepada wartawan di Gedung Blok G, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa malam (19/11/2019).
Menurut Syafrin, setelah aturan itu diterapkan, terdapat dua sanksi yang menunggu jika pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan.
Bila sudah diundangkan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan denda berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan penjara dua bulan.
“Yang pertama adalah denda Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan,” ungkapnya.
Penindakan kedua yang dilakukan oleh petugas apabila kendaraan bermotor baik motor maupun mobil parkir di jalur sepeda.
“Ini akan kami lakukan penderekan atau sepeda motor kami pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500.000 berlaku akumulatif,” ujarnya.
Sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda, diberlakukan mulai 20 November 2019 mendatang. Ada 17 ruas jalan di Jakarta yang disediakan dengan jalur sepeda dengan total 63 kilometer.