Kasatpol PP: 12 Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI

Editor: Makmun Hidayat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta Arifin terkait kasus pembobolan uang dari ATM diduga melibatkan oknum anggota Satpol PP yang ditangani Polda Metro Jaya, di temui di rapat besar KUA-PPAS APBD DKI 2020 di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019) malam. -Foto: Lina Fitria

JAKARTA — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta Arifin menegaskan hanya ada 12 anggotanya yang melakukan pembobolan Bank DKI. Menurut Arifin, saat ditanya berapa nominal uang yang diambilnya lewat mesin ATM itu mengaku tidak ingat.

Pasalnya kejadian pembobolan uang lewat mesin ATM bank DKI itu sudah berlangsung lama.

“Belum bisa saya katakan berapa besar, karena masing-masing, apa ya, mereka enggak tahu ngambil berapa, kan udah kelamaan. Ketika ditanya, mereka udah lupa ambil berapa. Tapi kan mungkin ada catetannya, ke record,” ujar Arifin kepada wartawan di temui di rapat besar KUA-PPAS APBD DKI 2020 di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019) malam.

Menurutnya sebelum di periksa pihak kepolisian, pihaknya terlebih dahulu menginterogasikan 12 oknum Satpol PP tersebut dimana lokasi ATM bersama yang mereka bobolkan. Namun, ketika ditanyakan hal itu, 12 anggota Satpol PP itu tak ingat.

“Dia (anggota Satpol PP) hanya sebutkan ATM bersama, tapi di mana ATM-nya dia tidak sebutkan,” jelasnya.

Mantan Wakil Walikota Jakarta Selatan itu, menuturkan beberapa anggotanya yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu sudah mengembalikan uangnya. Meski demikian, dia menyebutkan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.

“Dia sudah kembalikan atau belum selesai kembalikan kita ikuti dulu, ikuti hormati kita beri kesempatan temen-temen penyidik kepolisian. Apa tindakan atau proses hukumnya kami hormati,” ujarnya.

Mengingatkan, kata Arifin, belasan oknum pegawai itu 10 orang di antaranya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), sedangkan dua orang lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diberhentikan sementara. Diberhentikan sementara itu, pihaknya sambil memantau perkembangan kasus di Polda Metro Jaya.

“Ketentuan dalam PP 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS) bahwa mereka diberhentikan sementara untuk memberikan kemudahan bagi mereka di proses penyidikan. Kalau memang dinyatakan tidak bersalah ya bisa dinaikan lagi statusnya sebagai PNS,” jelasnya.

Dia menekankan tidak mengintervensi upaya hukum kepada dua anggota yang tengah menjali pemeriksaan oleh kepolisian. Menurutnya, Satuan Pamong Praja DKI Jakarta selalu menghormati semua ketentuan hukum diberikan kepada dua anggota masih berstatus PNS DKI Jakarta.

“Kita hormati prosesnya. Apapun keputusanya kita hormati. Tidak akan mencampuri urusan tersebut. Mereka yang terlibat tentunya akan kita beri sanksi semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Kan ini kasusnya pelanggaran hukum, tindakan pidana ya sanksinya sesuai itu,” pungkasnya.

Diberitahukan kasus pembobolan uang dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang diduga melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjadi sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, uang yang berhasil dibobol mencapai Rp 50 miliar.

Lihat juga...