Ini Usulan LPSK Soal Perkembangan Kasus Fisrt Travel
Editor: Mahadeva
DENPASAR – Kasus penggelapan uang jamaah First Tavel, kembali menyita perhatian publik. Tidak terkecuali oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menawarkan beberapa solusi, agar setidaknya derita jamaah dapat sedikit teratasi. Kasus First Travel memasuki babak baru, setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti sitaan dari pelaku dikembalikan ke negara.
Menyikapinya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kurang sependapat bila barang bukti dan seluruh sitaan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara. Menurutnya, negara tidak sedikitpun dirugikan akibat peristiwa tersebut. Justru jamaah korban penggelapan uang-lah yang mengalami penderitaan berat.

“Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan. Bayangkan, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, terkadang korban juga mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umroh. Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke tanah suci,” ujar Edwin, seusai sosialisasi terkait biaya santunan kepada korban bom Bali oleh LPSK yang digelar di Denpasar, Sabtu, (16/11/2019).