PSO Arsari di PPU Lindungi Satwa Liar
Editor: Koko Triarko
PENAJAM – Untuk melindungi dan melestarikan satwa liar, Yayasan Arsari ITCI di Penajam Paser Utara (PPU), dalam waktu dekat akan meresmikan Pusat Suaka Satwa Liar. Pendirian PSO Arsari ini juga untuk guna menjawab kebutuhan dalam melindungi dan melestarikan satwa liar, bukan hanya orang utan, tapi hewan lainnya.
Hal itu disampaikan Pemilik ITCI, Hasyim Djojohadikusumo, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan orang utan bernama Bento dan Iskandar, dari Kepala BKSDA Sulut, Noel Layuk Allo, kepada Kepala BKSDA Kaltim, Sunandar, Jumat (4/10/2019).
Dua orang utan yang diselamatkan itu kemudian diproses untuk dipindahkan ke pulau kecil yang akan dimanfaatkan sebagai suaka bagi orang utan.
“Pendirian PSO Arsari menjawab kebutuhan. Maka, bagi orang utan yang sudah tua dan bertahun-tahun berada di kandang karena dipelihara manusia secara tidak legal, disita dari perdagangan satwa ilegal, alasan kesehatan dan kondisi lain yang tidak memungkinkan dilepasliarkan ke alam,” kata Hasyim.
Hasyim Djojohadikusumo menuturkan, tujuan dilakukan pusat suaka orangutan di HGB ITCI untuk melindungi dan melestarikan satwa liar bukan hanya semata orang utan, tapi juga kera, burung, rusa, bahkan di Sumatra pihaknya sejak sekitar 2017 sudah mengelola Suaka Harimau.
“Ada tujuh ekor Harimau liar dilepasliarkan ke alam. Dan satu masih di kandang, dua meninggal karena sakit Hepatitis dan Diabetes,” pungkasnya.
Rencananya, pada November 2019 pihaknya akan melakukan pelepasan Harimau Palas Sumatra Utara ke alam liar.
Disinggung tempat pusat suaka orang utan di area HGU ITCI, Hasyim menyebut akan diresmikan pada 12 November 2019. “Saat peresmian kita undang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, bersama Yayasan Arsari Djojohadikusumo melalui Pusat Suaka Orang Utan Arsari dan Yayasan Masarang, melalui Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki dan pihak terkait, melakukan proses translokasi untuk memulangkan orang utan Bento dan Iskandar kembali ke Kalimantan.
Dua orang utan pipi lebar setibanya di Kaltim pada 3 Oktober lalu, ditempatkan sementara di kandang karantina di Pusat Orang Utan (PSO) Arsari yang berada di area HGG PT ITCI di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat (4/10/2019) pagi.
Untuk diketahui, dua orang utan yang diselamatkan di wilayah Sulawesi Utara, Bento, berkelamin jantan dari pemeliharaan ilegal di Manado 8 September 2005, saat masih berumur lima tahun. Kini berusia 17 tahun dengan berat sekitar 150 kilogram.