Pemprov Jabar Kembali Ajukan Raperda Keagamaan

Editor: Koko Triarko

BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, pemerintah provinsi akan kembali melayangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keagamaan kepada DPRD setempat untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Diketahui sebelumnya, Raperda Keagamaan ditolak oleh DPRD karena belum ada peraturan di atasnya. Kini, setelah pemerintah pusat mengesahkan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada September 2019, Uu optimis Raperda Keagamaan akan disahkan menjadi Perda.

“Kalau dulu Raperda Keagamaan kita ditolak karena UU Pesantren belum diterbitkan pemerintah pusat, sekarang kami akan kembali melayangkan Raperda Keagamaan ke DPRD Jabar, karena sudah ada payung hukumnya,” kata Uu, saat ditemui di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (22/10/19).

Menurut Uu, Pemdaprov Jabar secepatnya mengajukan Raperda Keagamaan ke DPRD Jabar untuk segera dibahas di rapat paripurna. Dia yakin, bahwa Perda Keagamaan bisa terbit di awal 2020 mendatang.

“Secepatnya, mudah-mudahan awal 2020 sudah disahkan,” ucap Uu, yang juga merupakan Panglima Santri Jabar.

Terkait Undang-undang Pesantren, Uu mengatakan, bahwa hal itu merupakan bentuk penghargaan negara kepada para santri dan pesantren. Kini, pendidikan pesantren dapat mandiri, karena memiliki payung hukum dan anggaran yang bisa dikucurkan pemerintah.

“Dulu pesantren tidak berdiri sendiri, tapi bernaung di beberapa kementerian, bila di pesantrennya ada SMP atau SMU, maka menginduk ke Kementerian Pendidikan, bila terdapat tsanawiyah atau aliyah, maka menginduk Kementerian Agama. Tetapi dengan lahirnya UU Pesantren, kami merasa jelas arahnya ke mana,” kata Uu.

Lihat juga...