Pemprov DKI Minta DPRD Tinjau Perda Tata Ruang Pembangunan Rumah Berlapis

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Saefullah, menuturkan perlunya peninjauan kembali (PK) Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR dan PZ) kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI. 

Upaya PK dilakukan untuk memasukkan rencana DKI dalam membangun rumah berlapis di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara di tanah Pemerintah Daerah.

Saefullah mengatakan, rencana PK sudah diajukan DKI sejak kepengurusan DPRD yang lama, yakni periode 2014-2019. Namun hingga kini, pembahasan mengenai PK masih mengendap di DPRD.

“Jadwal PK sebetulnya memang tahun 2019 ini, dan rencana perubahan (Perda) itu tidak lebih dari 20 persen dari komposisi sebelumnya,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10/2019).

Menurut mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu, perubahan isi dalam Perda saat PK tersebut, maksimal terjadi perubahan, untuk dimanfaatkan terkait program strategis nasional dan program strategis daerah seperti layanan langsung pada masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Ini juga sangat tergantung pada teman-teman Dewan. Harusnya begitu akhir November APBD 2020 selesai, Desember dari awal sampai akhir bulan, PK itu bisa dibahas sehingga 2020 dimungkinkan untuk dilakukan evaluasi perubahan secara besar,” jelasnya.

Dengan adanya PK yang akhirnya merevisi Perda Nomor 1 terkait RDTR itu, Saefullah mengatakan, tidak hanya akan mengakomodir rencana kerja strategis daerah DKI Jakarta saja, termasuk revitalisasi Kampung Akuarium, tapi juga rencana pembangunan oleh pemerintah pusat.

Lihat juga...