Kejagung Bantah Penanganan Pelanggaran HAM Berat Mandeg
Ia turut mempertanyakan bukti kurang yang disebut menjadi kendala penanganan pelanggaran HAM berat jalur yudisial.
“Kami ingin mempertanyakan apa kekurangannya. Itu juga kami serahkan bukti memang betul ada kejadian kejahatan kemanusiaan tahun 1965. Mestinya Jaksa Agung tidak bisa mengelak bahwa kurang alat bukti atau segala macam,” kata dia.
Menurut dia, temuan ratusan kuburan massal di sejumlah daerah di Indonesia dapat menjadi barang bukti agar kasus itu ditindaklanjuti Jaksa Agung. (Ant)