Dinas Pertanian Mukomuko Verifikasi Data Penerima Dana Peremajaan Sawit
“Dananya sudah masuk dalam rekening, tetapi mereka belum bisa mencairkan atau menarik dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengatakan, setiap kelompok tani di daerah itu harus membuat rencana kerja terlebih dahulu untuk pelaksanaan kegiatan peremajaan tanaman kelapa sawit yang menggunakan dana tersebut.
Pihaknya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pencairan dana peremajaan tanaman kelapa sawit sesuai dengan rencana kerja setiap kelompok tani tersebut.
Sedangkan alokasi dana bantuan untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat di daerah itu yakni sebesar Rp25 juta per hektare. (Ant)