Banyak Warga Lamsel Bakar Lahan Pertanian, Personel Gabungan Rutin Patroli
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Kegiatan pembakaran lahan untuk aktivitas pertanian masih kerap terjadi di Lampung Selatan (Lamsel).
Sejumlah lokasi lahan perkebunan yang akan dipergunakan untuk penanaman musim penghujan atau rendengan sengaja dibakar pemilik.
Ajun Inspektur Dua Nurkolis, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) menyebut kebakaran lahan dominan dilakukan oleh faktor kesengajaan.
Sebagai langkah meminimalisir dampak asap akibat kebakaran, risiko kerugian akibat kebakaran personel gabungan gencar lakukan patroli. Unsur anggota Bhabinkamtimbas Polsek Penengahan dan Babinsa Koramil 421-03/Penengahan disebutnya rutin mendatangi area perkebunan. Patroli rutin disebutnya dilakukan dengan mengandalkan visual dan berbasis aplikasi.
Pandangan visual disebutnya dengan cara melihat area yang terbakar ditandai dengan adanya asap. Tim akan bergerak ke lokasi yang ditengarai sedang ada aktivitas pembakaran lahan.
Selain itu personel polisi dan TNI dibekali dengan aplikasi pemantauan titik api (hotspot). Aplikasi tersebut berasal dari Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) yang bisa menjadi acuan sejumlah titik api.

“Selain mengandalkan aplikasi para Bhabinkamtibmas juga selalu berkoordinasi dengan aparat desa agar melaporkan jika terjadi potensi kebakaran lahan dan hutan setiap hari,” ungkap Aipda Nurkolis saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (7/10/2019).
Setiap anggota Bhabinkamtibmas yang melakukan patroli disebutnya akan memberi imbauan kepada petani.
Sebab sebagian petani memilih melakukan pembersihan lahan dengan membakar limbah pertanian. Meski cara tersebut praktis dilakukan namun dengan pembakaran lahan berimbas terganggunya ekosistem dan kesehatan.
Sejumlah aktivitas pembakaran yang dilakukan petani diakuinya mengganggu aktivitas kendaraan. Sebab sejumlah lahan pertanian berada di dekat Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Pembakaran lahan yang terjadi kerap mengganggu pernapasan pengendara motor dan mengurangi jarak pandang. Meski sosialisasi dan patroli dilakukan, sejumlah petani masih membandel melakukan pembakaran.
“Sebagian petani memilih membakar lahan menjelang malam hari sehingga kerap tidak terkontrol petugas,” papar Aipda Nurkolis.
Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan di dekat area register hutan Gunung Rajabasa. Sebagian lahan pertanian yang berada di dekat kawasan penyangga hutan diimbau kepada petani agar tidak melakukan pembakaran. Sosialisasi disebutnya menggunakan langkah persuasif sehingga petani bisa meminimalisir pembakaran lahan.
Sesuai dengan aturan, larangan membakar hutan dan lahan tertuang dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pada pasal 108 Aipda Nurkolis menyebut pembakar hutan dan lahan bisa terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Pidana penjara dan denda tersebut menjadi sanksi bagi pelaku yang melakukan kegiatan pembakaran lahan dan merugikan masyarakat.
“Pembakaran hutan dan lahan bisa merembet ke tanaman produktif dan perkampungan, mengganggu kesehatan,” tutur Aipda Nurkolis.
Sepanjang bulan September hingga Oktober, patroli bersama dengan TNI,Satpol PP dan masyarakat terus dilakukan. Khusus di wilayah Polsek Penengahan ia menyebut perhatian dilakukan pada kawasan lahan pertanian di kawasan Register 1 Way Pisang dan kawasan Register Gunung Taman dan Register 3 Gunung Rajabasa.
Selain pemasangan banner imbauan, sosialisasi dengan menemui petani terus dilakukan menghindari kebakaran hutan dan lahan.