82 Bangunan Liar di Tepi Irigasi Purbalingga Dirobohkan
Editor: Makmun Hidayat
Menurut Suwondo, sosialisasi dan disusul dengan surat peringatan sudah diberikan kepada warga pemilik bangunan sejak tahun 2018.
Sedangkan surat pemberi tahuan agar masyarakat membongkar secara sukarela dilayangkan pada tanggal 9 september 2019. Dan koordinasi tahap akhir dilaksanakan pada tanggal 18 september 2019, bertempat di pendopo Kecamatan Bukateja. Perwakilan masyarakat pengguna lahan sempadan irigasi tersebut hadir.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir, Edy Wahono mengatakan, tidak ada perlawanan dari warga saat pembongkaran, karena surat peringatan sudah diberikan dua kali. Bahkan, beberapa warga membongkar sendiri bangunan rumahnya.
“Sesuai Peraturan Menteri PU PR no 08 tahun 2015 tentang sempadan irigasi, ditentukannya sempadan jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi. Dan BBWS SO Selaku pemilik kewenangan berhak menata asetnya sesuai amanat PP 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,” terangnya.
Dalam pembongkaran bangunan tersebut, petugas mengerahkan dua alat berat excavator yang dipergunakan untuk merobohkan bangunan, serta 4 truk untuk mengangkut sisa material bangunan.