82 Bangunan Liar di Tepi Irigasi Purbalingga Dirobohkan

Editor: Makmun Hidayat

PURBALINGGA — Sebanyak 82 bangunan liar yang berada di garis sempadan irigasi Banjar Cahyana di Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga dirobohkan. Bangunan liar tersebut tersebar pada lima desa dan sudah diawali dengan peringatan serta sosialisasi sejak tahun 2018.

Penertiban bangunan ini berlangsung hingga malam hari, sebab diawali dengan rapat koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu. Bangunan yang dirobohkan sebagian besar merupakan kios dan ada beberapa merupakan rumah tinggal.

Kepala Balai Pusda Taru Serayu Citanduy, Ir Suwondo MT (kiri) bersama Ketua Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir, Edy Wahono ikut menyaksikan pembongkaran bangunan. -Foto: Hermiana E. Effendi

Kepala Balai Pusda Taru Serayu Citanduy, Ir Suwondo MT mengatakan, bangunan-bangunan tersebut sudah mengganggu fungsi irigasi, sehingga mendesak dilakukan penertiban. Terlebih bangunan tersebut berdiri di atas milik pemerintah dan tidak mengantongi izin.

“Penertiban bangunan liar di sempadan irigasi sangat mendesak dilaksanakan, sebab Balai Besar Wilayah Serayu Opak melihat sudah mengganggu fungsi jaringan irigasi,” katanya, Rabu (2/10/2019).

Penertiban dilakukan pada lima desa di Kecamatan Bukateja, yaitu Desa Karangcengis, Desa Karanggedang, Cipawon, Penaruban dan Desa Bukateja. Pembongkaran bangunan yang berada di sempadan irigasi Banjar Cahyana dilaksanakan guna mengembalikan fungsi sempadan irigasi sebagai pelindung irigasi dan mempermudah perawatan irigasi serta menjaga kelestarian irigasi.

Sempadan dan irigasi tersebut juga merupakan tanah milik pemerintah yang sesuai kewenangan dan tanggung jawab BBWS SO Sehingga merupakan kewajiban BBWS untuk mengamankannya

Menurut Suwondo, sosialisasi dan disusul dengan surat peringatan sudah diberikan kepada warga pemilik bangunan sejak tahun 2018.

Sedangkan surat pemberi tahuan agar masyarakat membongkar secara sukarela dilayangkan pada tanggal 9 september 2019. Dan koordinasi tahap akhir dilaksanakan pada tanggal 18 september 2019, bertempat di pendopo Kecamatan Bukateja. Perwakilan masyarakat pengguna lahan sempadan irigasi tersebut hadir.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir, Edy Wahono mengatakan, tidak ada perlawanan dari warga saat pembongkaran, karena surat peringatan sudah diberikan dua kali. Bahkan, beberapa warga membongkar sendiri bangunan rumahnya.

“Sesuai Peraturan Menteri PU PR no 08 tahun 2015 tentang sempadan irigasi, ditentukannya sempadan jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi. Dan BBWS SO Selaku pemilik kewenangan berhak menata asetnya sesuai amanat PP 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,” terangnya.

Dalam pembongkaran bangunan tersebut, petugas mengerahkan dua alat berat excavator yang dipergunakan untuk merobohkan bangunan, serta 4 truk untuk mengangkut sisa material bangunan.

Lihat juga...