71 Pekerja Migran Bermasalah Dideportasi Malaysia Melalui Entikong

Ilustrasi. Dokumentasi CDN.

PONTIANAK — Malaysia kembali mendeportasi 71 pekerja migran Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Para pekerja migran bermasalah tersebut tiba di Dinas Sosial Kalbar Kamis(3/10) sekitar pukul 21.00 WIB, dan langsung ditampung sementara oleh Dinsos Kalbar,” kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Edi Rahmat di Pontianak, Jumat (4/10/2019).

Ia menjelaskan, para Pekerja Migran Indonesia tersebut dideportasi karena tidak ada izin resmi untuk bekerja di negara Malaysia tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Para PMI tersebut terdiri dari sembilan orang perempuan, dan 62 laki-laki tersebut sebelumnya terjaring razia oleh pihak Imigrasi Malaysia, dan mereka juga sempat dipenjara selama satu bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Kalbar,” ungkapnya.

Data BP3TKI Pontianak mencatat, hingga Oktober 2019, sudah sebanyak 1.975 PMI bermasalah yang dipulangkan atau dideportasi melalui PLBN Entikong.

“Saat ini sebanyak 71 PMI bermasalah itu diinapkan di shelter milik Dinsos Kalbar sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan catatan penting yang perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa di Kalbar dengan perbatasan darat langsung dengan negara penempatan Malaysia dan Brunai Darusalam menjadi daerah yang rawan sebagai perlintasan PMI yang berangkat secara non prosedural (ilegal) untuk itu sosialisasi yang massif ke daerah-daerah kantong PMI harus terus dilakukan dan pengetatan di wilayah perbatasan oleh aparat pemerintah atau penegak hukum lainnya.

Lihat juga...