13 Warisan Budaya tak Benda di Sumbar Perlu Dilestarikan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi menetapkan 13 karya yang ada di Provinsi Sumatera Barat menjadi Warisan Budaya Tak Benda. Berbagai jenis karya yang ditetapkan itu, yang tersebar dari berbagai daerah di Sumatera Barat. 13 karya itu pun diminta kepada daerah untuk melestarikannya.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengatakan bertepatan pada rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2019 yang digelar belum lama ini, dirinya menerima 13 sertifikat Karya Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2019.

Sertifikat tersebut diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendi dan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid.

Ia menyebutkan 13 karya budaya yang telah ditetapkan ini yakni Babiola (Domain Seni Pertunjukan). Badampiang (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan). Tari Benten (Domain seni Pertunjukan). Tari Sikambang Manih (Domain Seni Pertunjukan). Tari Kain (Domain Seni Pertunjukan). Anak Balam (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dan Patang Balimau (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten Pesisir Selatan.

Kemudian ada Talempong Unggan (Domain seni Pertunjukan) dari Kabupaten Sijunjung. Sikerei (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten Kepulauan Mentawai. Botatah (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten Pasaman. Arak Bako (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kota Solok, 12. Songket Silungkang (Domain Kemahiran Kerajinan Tradisional) dari Kota Sawahlunto. Serta Diki Pano (Domain Seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pasaman.

Lihat juga...