Sidang Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Ditolak PTUN
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenangkan sidang gugatan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan PT Manggala Krida Yudha pada Selasa 17 September.
Terkait isi putusan pengadilan Yayan enggan berkomentar lebih lanjut karena belum membaca pertimbangan hakim.
“Intinya, gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya,” kata Yayan saat dihubungi wartawan, di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.
Yayan tak tahu alasan pasti hakim menolak gugatan tersebut. Pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN. “Mungkin dua hingga tiga hari ini kita terima putusan baru kita bisa menjelaskan lebih detil,” ujar dia.
Sedangkan, kata Yayan, Pulau M masih kosong. Belum ada pembangunan apa pun di lokasi.
“Mereka baru ada izin prinsip, belum izin pelaksanaan. Izin prinsip dikeluarkan tahun berapa saya lupa. Sudah lama banget,” jelasnya.
Selain Pulau M, pengembang Pulau H juga mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, gugatan pengembang Pulau H diterima. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Yayan berjanji akan semaksimal mungkin mengawal gugatan ini. Dia berupaya membuktikan perkara secara administratif berdasarkan bukti-bukti. Dia yakin pencabutan izin sudah ditempuh dengan benar.
“Tidak melanggar asas,” tekan dia.
Menurut Yayan, pihak Pemprov DKI Jakarta, melalui Biro Hukumnya, masih harus menyelesaikan sengketa yang sama di Pulau I dan F dan banding mereka atas Pulau H.
“Ya kalau kami sih semaksimal yang kami bisa, karena kan kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang,” ujarnya.
Yayan mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama mereka bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar azas-azas yang lain. Menjawabnya seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada, ya gak ada yang dikhawatirkan sih,” kata Yayan.
Yayan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta selalu mengajukan banding setelah kalah di pengadilan tingkat pertama. Karena itu, Pemprov DKI akan menghargai keputusan pengembang Pulau M jika akan mengajukan banding.
“Enggak bisa kita bendung. Saling menghargai saja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak,” kata Yayan.
Diberitahukan PTUN Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Anies.
Artinya, Anies memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT yang diputuskan pada Selasa (17/9/2019) itu. PT Manggala Krida Yudha diketahui mengajukan gugatan ke PTUN pada 27 Februari 2019.
Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha. Namun, gugatan itu ditolak.