Ribuan Petani di Jember Tuntut Bupati Bentuk GTRA

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JEMBER  – Bupati Jember, Faida, didemo ribuan petani karena tidak segera mengeluarkan SK Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria atau (GTRA).

Ribuan petani mendatangi Pemkab Jember Senin (30/9/2019), mereka tergabung dalam Serikat Petani Independen atau Sekti, menggelar aksi unjukrasa di kantor Pemkab Jember.

Menurut Ketua Sekti Jember, Jumain, merujuk pada UU nomor 86 tahun 2018, untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan. “Kepala daerah harus segera meng-SK kan GTRA, yang sudah sejak lama ditetapkan oleh pihak BPN,” tegas Jumain kepada wartawan di sela-sela aksi demontrasi, Senin (30/9/2019).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember Sugeng Mulyo (dua dari kiri) saat berdialog dengan perwakilan Sekti yang diwakili Jumain (paling kanan) Ketua Sekti di Gedung DPRD Jember, Senin (30/9/2019). Foto: Kusbandono

Jumain menjelaskan, saat ini konflik agraria yang melibatkan petani setidaknya terjadi di 12 titik di kabupaten Jember. Pasalnya, jika hal tersebut tidak dilakukan maka kewenangan tersebut akan diambil alih oleh Pemprov Jawa Timur.

“Sekti Jember saat ini meminta komitmen bupati untuk mensejahterakan petani yang sudah puluhan tahun tidak mendapat kejelasan, salah satunya dengan memberikan SK kepada GTRA,” tegasnya.

Sayangnya, massa Sekti tidak berhasil menemui bupati karena sedang berada di luar kota. Aksi kemudian dilanjutkan di gedung DPRD Jember.

Wakil ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, sepakat dan mendukung tuntutan Sekti. Sebab menurut Halim, semua landasan hukumnya sudah sangat jelas. Untuk itu, DPRD dan seluruh forkopimda sepakat mendukung, mendesak dan mendorong agar pemkab segera mengeluarkan SK GTRA.

Adanya SK GTRA ternyata bukan hal baru. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Sugeng Mulyo, mengaku, sudah 3 kali berkirim surat kepada bupati agar segera menerbitkan SK Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA. Namun sayangnya, sampai detik ini belum ada respon apapun.

Sugeng menjelaskan, GTRA mulai di tingkat pusat dan provinsi sudah sejak lama terbentuk. Karena itu setelah mendapat aspirasi dari para petani, dirinya sejak bulan april lalu meminta bupati untuk menindaklanjuti. “Yakni dengan meminta ada pembentukan GTRA tingkat kabupaten,” ujar Sugeng.

Sesuai prosedur, menurut Sugeng, pembentukan GTRA di tingkat kabupaten harus mendapat persetujuan dari bupati setempat. “Baru kemudian nantinya akan dibentuk tim pelaksana yang bertugas menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Jember,” terang Sugeng.

Sugeng berharap dengan adanya dukungan dan dorongan dari seluruh Forkopimda, bupati dapat segera mengeluarkan SK pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria.

“Jumlah konflik pertanahan di Kabupaten Jember cukup banyak yang perlu cepat diselesaikan,” tegasnya.

Lihat juga...