Polisi Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla di Lamsel
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Selatan (Lamsel), gencar menyosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya.
Kapolsek Penengahan, AKP Hendra Saputra, menyebut sosialisasi dilakukan ke sejumlah lahan pertanian yang ada di kecamatan Penengahan, Bakauheni dan Ketapang. Sosialisasi dilakukan kepada sejumlah petani, agar menghindari pembersihan lahan dengan cara membakar lahan.
Menurutnya, potensi lahan kering selama musim kemarau bisa berimbas merembet ke lahan pertanian lain dan menimbulkan asap. Sosialisasi yang dilakukan dengan patroli bersama dilakukan melibatkan unsur pemerintahan kecamatan dengan Satpol PP, Babinsa Koramil 421/03 Penengahan dan Bhabinkamtibmas. Sejumlah wilayah yang mendapat perhatian, di antaranya lahan pertanian di dekat Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) dan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
Sosialisasi kepada petani, ungkap AKP Hendra Saputra, dilakukan dengan langkah persuasif. Setiap petani yang ditemui diberi pemahaman, imbauan sekaligus diberi penjelasan adanya larangan membakar lahan sekaligus sanksi.

Pada saat patroli, sosialisasi pencegahan karhutla yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan, pasal 108 disebutkan, ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 iliar menanti jika terbukti menjadi pelaku karhutla.
“Selain patroli bersama sejumlah unsur Pol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing tentunya gencar melakukan sosialisasi selama kemarau, agar warga tidak membakar lahan sembarangan,” ungkap AKP Hendra Saputra, Minggu (22/9/2019).