Penegakan Hukum Bagian Penting dalam ‘Landscape Fire’

JAKARTA – Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menerapkan penegakan hukum dengan memberikan sanksi hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah pada kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Sikap tegas penegakan hukum yang dilakukan KLHK dalam lima tahun terakhir membuahkan hasil, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh. Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, Sabtu (14/9) malam, seperti dikutip dalam siaran persnya.

Menurut Siti Nurbaya, mencermati persoalan kebakaran hutan dan lahan, yang disebutnya kebakaran bentang alam atau landscape fire, hanya mereka-reka dari jauh, tapi harus tahu betul kondisi lapangan.

“Lanskap itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah, dan sangat berpengaruh pembentukannya, serta adanya interaksi antara ruang dan waktu dalam bentuk sosio-kultural, sehingga tidak bisa menyimpulkan secara linier,” katanya.

Siti Nurbaya menjelaskan hal itu, guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik, baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatra dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.

Menurut dia, muncul juga berbagai hopthesis termasuk pandangan yang rasional dilontarkan di ruang publik, maupun tudingan, bahwa kebakaran hutan di Sumatra karena okupasi ilegal, korupsi, dan rendahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum, kata dia, merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan landcsape fire di Indonesia, tata kelola kawasan sebagai pencegahan, serta mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, maupun bagi masyarakat untuk sejahtera.

Lihat juga...