Menteri Yohana: RUU Perkawinan Akhirnya Disahkan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Menteri PPPA Yohana Yembise saat memberikan keterangan pada wartawan di Kementerian PPPA, Selasa (17/9/2019). Foto: Ranny Supusepa

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyebutkan, perubahan batas usia minimal yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi 19 tahun akan menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menjawab salah satu persoalan perlindungan anak.

“Keputusan atas pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan Negara,” kata Yohana di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Yohana menyebutkan saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.

“Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 menunjukkan angka 25,2 persen, artinya satu dari empat perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun,” urainya.

Sedangkan pada tahun 2018, data BPS menunjukkan ada 11,2 persen perkawinan anak. Artinya, satu dari sembilan perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional.

“Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi Undang-Undang Perkawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali, setelah 45 tahun,” ungkap Yohana.

Yohana memaparkan ada banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktek perkawinan anak. Pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta pekerja anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

“Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera dihentikan. Jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak,” kata Yohana tegas.

Lihat juga...