KPK Periksa Sesmenpora Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. [Ant]