Ketidakpastian Pengelolaan Pulau Lae Lae dan Samalona, Terjawab

MAKASSAR – Aset berupa lahan di Pulau Samalona dan Pulau Lae-lae akhirnya resmi dikembalikan oleh PT Pasaraya Internasional Hedonisara kepada Pemerinta Kota Makassar, setelah puluhan tahun perusahaan itu mengelolanya.

“Alhamdulillah, kita sudah mengakhiri ketidakpastian terkait kerja sama tentang pengelolaan Pulau Lae Lae dan Samalona. Ini memang mesti kita selesaikan, jangan terlalu lama kehilangan momentum dan peluang-peluang lain kita tinggalkan,” ungkap Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, Sabtu (21/9/2019).

Penyerahan aset tersebut ditandai penandatanganan pengakhiran kerja sama antara Pemkot Makassar dengan PT Pasaraya, sekaligus penyerahan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Lae Lae dan Pulau Samalona dengan nomor satu dan nomor dua di Rumah Jabatan Wali Kota.

Iqbal menyatakan, selama ini penyerahan kedua pulau tersebut selalu tertunda. Namun hari ini, ketidakpastian tentang pengelolaan dan status Pulau Lae Lae dan Samalona akhirnya terjawab.

Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang telah memfasilitasi penyerahan HGB kedua pulau tersebut yang berjalan lancar.

“Berkat fasilitasi dari Kejaksaan serta itikad baik dari kedua belah pihak, penyerahan ini dapat berlangsung. Di lain hari Pemkot Makassar bisa kerja sama dengan PT Pasaraya banyak hal yang memungkinkan untuk peluang kerja sama,” katanya.

Iqbal menambahkan, bila ibu kota jadi dipindahkan ke Kalimantan, maka Kota Makassar berpeluang mengawal jalan roda pemerintahan pusat.

Apalagi, Kalimantan berdekatan dengan Makassar sebagai pusat transit dari berbagai daerah barat ke ke timur dengan fasilitas bandara dan hotel.

Sementara, Direktur PT Pasaraya, Ahmad Marda, mengatakan pihaknya bersyukur karena sudah ada kejelasan dan penyelesaian dengan baik terkait pengakhiran kerja sama.

“Alhamdulillah, kami dari PT Pasaraya juga merasa lega karena sudah ada kejelasan dapat menyelesaikan dengan baik, ke depan kita akan melihat peluang kerja sama melanjutkan yang dapat dikembangkan di kota Makassar,” ujarnya.

Kepala Bagian Pertanahan Kota MakasSar, Manai Sofyan, menuturkan penyerahan ini sudah resmi sejak 2012, lalu. Namun, baru hari ini penyerahan sertifikat dilaksanakan.

Penyerahan sertifikat dan pengakhiran kerja sama disaksikan Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar, serta tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Ant)

Lihat juga...