Kampung Adat Kuta Ciamis, Kampung Seribu Pantangan
Editor: Mahadeva
CIAMIS – Kampung Kuta, merupakan salah satu kampung adat di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kampung adat Kuta, selain dikenal mempertahankan kearifan lokal juga dikenal sebagai Kampung “Seribu” Pantangan. Istilah seribu pantangan, karena semua tindaktanduk warganya diatur oleh adat dengan hitungan tersendiri oleh masyarakat di Kampung Keramat tersebut.
Jika dilanggar, bisa dikenakan hukuman adat. Taat dan patuh dengan aturan menjadi pegangan hidup masyarakat Kampung Adat Kuta. “Kampung Adat Kuta, dikenal sebagai kampung keramat dengan seribu pantangan, karena lokasinya sendiri berada di hutan larangan. Menjaga warisan adat sercara turun temurun, begitulah cara bermasyarakat di Kampung adat ini,” ungkap Ki Warja, Sesepuh Kampung Adat Kuta, kepada Cendana News, Minggu (29/9/2019).
Kampung adat Kuta, berasal dari kata Mahkuta atau Mahkota. Keberadaanya, dianggap sebagai ratunya perhiasan hutan larangan yang dikeramatkan oleh penduduk setempat. Hutan larangan juga biasa disebut oleh penduduk Kampung adat kuta adalah Leweung Gede.

Penduduk Kampung adat Kuta hingga kini percaya wilayah Kampungnya merupakan tempat peninggalan Kerajaan Galuh. Keberadaan Hutan larangan atau Leuweung Gede, terletak di sebuah lembah sedalam 75 meter yang dikelilingi tebing. Lokasi tersebut dipercaya dulu adalah lokasi untuk mendirikan pusat kerajaan Galuh yang dibatalkan, karena lokasinya dianggap tidak cocok dijadikan keraton. Tapi warga setempat percaya masih tersisa bahan-bahan untuk mendirikan sebuah kerajaan seperti gundukan.
Saat ini, keberadaanya, ditetapkan sebagai tempat keramat oleh penduduk Kampung adat Kuta. Adat istiadat yang dijalankan warga Kampung Adat Kuta, adalah runtutan sejarah dari cerita kerajaan Galuh awal.
Keberadaan juru kunci utama yang biasa disapa Ki Bumi, dianggap sama dengan Pangeran Pakpak, yang diutus raja Cirebon untuk menyebarkan agama Islam ke daerah selatan. “Disini agamanya sudah Islam, Islam sejati, warisan Sunan Gunung Jati. Kami mengenalnya sebagai wali tunggal. Mayoritas penduduk bertani, dan berternak,” papar Ki Warja yang mengaku sebagai Islam ahli sunnah wal jemaah.
Meski menganut agama Islam, Ki Warja menyebut, penduduk Kampung Adat Kuta, masih melakukan berbagai ritual adat. Seperti upacara sasuguhan, babaritan dan sedekah bumi. Pada 25 Safar, di Kampung Adat Kuta akan ada kegiatab ritual Sasuguhan. “Kampung adat Kuta dihuni oleh 115 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk mencapai 225 jiwa. Terdiri dari empat RT dan satu RW,” tandas Ki Warja.

Semua bangunan rumah warga terbuat dari alam tidak ada beton, seperti dinding rumah dari anyaman bambu, atap rumbia dan lantai dari bambu atau papan. “Bangunan dari alam agar tidak merusak,” tambahnya. Meski menjadi Kampung Adat, tetapi tidak membatasi warga luar kampung untuk tinggal dan menetap di Kampung adat. Tetapi Ki Warja menyebut, tinggal di Kampung Adat Kuta, harus bersedia mengikuti aturan adat setempat dan tidak membawa adat dari luar.
Di Kampung Adat Kuta sendiri, tidak memiliki pejabat. Jika warga ingin sukses jadi pegawai dan lainnya tidak dibatasi, tetapi harus keluar dari kampung adat kuta. “Banyak warga disini yang sudah sarjana tapi menetap di luar kampung, begitulah cara kami melestarikan adat,” tandasnya.
Memiliki seribu pantangan, karena banyak aturan yang harus dijunjung dalam menjaga adat leluhur. Tidak ada warga keluyuran saat tengah hari dan waktu magrib. Begitu-pun lainnya, setiap rumah tidak memiliki kamar mandi dan tempat buang air besar, semua dilakukan di luar kampung adat atau ditempat khusus semacam kali tempat mandi, mencuci dan buang air yang jauh dari pemukiman. “Di Kampung adat Kuta juga tidak ada pemakaman. Jika warga ada yang meninggal, maka akan dikuburkan jauh dari kampung berjarak sekira dua kilometer di daerah yang berbatasan langsung dengan Kampung Cibodas,” ujarnya.
Areal pemakaman yang jauh, untuk terus menjaga kesucian tanah keramat tersebut. Begitu-lah cara warga Kampung Adat Kuta, terus melestarikan dan menjaga adat budaya warisan leluhur. Mereka percaya hutan larangan sebagai tempat keramat, tanah suci, sehingga ranting pohon di Hutan Keramat itu sendiri tidak ada yang di bawa keluar.
Di tengah hutan keramat sendiri ada mata air yang dianggap air suci. Penasaran ayo ke Kampung Keramat Kampung Adat Kuta. Ki Warja, mengaku banyak bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis seperti bangunan dan membantu pertanian warga.
Tetapi dia berharap pemerintah bisa membantu dalam penyelenggaraan ritual adat yang selalu dilakukan warga seperti upacara suguhan, babaritan dan sedekah bumi. “Selama ini kami bergotong royong sendiri untuk kegiatan ritual adat tersebut. Harapannya ada bantuan pemerintah sehingga bisa berjalan maksimal,”pungkas Ki Warja.