Dishub DKI Denda Kendaraan Bermotor Gunakan Jalur Sepeda

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta uji coba jalur sepeda sejak 20 September hingga 19 November 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menuturkan usai uji coba, berencana pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda atau menerobos jalur sepeda bakal ditilang.

Adapun dendanya sebesar Rp 500 ribu. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 itu disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda. Karena itulah saat ini Pemprov DKI tengah meningkatkan kualitas jalur sepeda dan pejalan kaki.

“Jadi sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” kata Syarif di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Karena masih tahap uji coba, dia menyebutkan masih melakukan persiapan untuk pelaksanaan aturan tersebut. Syafrin ingin agar aturan tersebut diberlakukan.

“Tentu kita akan dorong begitu, ini (jalur sepeda) dipermanenkan, aturan ini diberlakukan,” kata Syafrin.

Selama uji coba, jalur sepeda hanya dibatasi dengan marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone). Selain itu Dinas Bina Marga akan memasang beton pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor setelah uji coba selesai.

Dinas Bina Marga, lanjut Syafrin, akan mengaspal ulang jalur sepeda yang kontur jalannya bergelombang maupun tidak rata. Sanksi denda oleh polisi akan dikenakan setelah Dinas Bina Marga memasang beton pembatas dan Dinas Perhubungan memasang rambu jalur sepeda.

“Kita koordinasikan ke penegak hukum,” kata Syafrin.

Lebar minimum jalur sepeda ini 1,25 meter, namun tergantung lebar ruas jalan. Jika ruas jalannya cukup lebar, maka jalur sepeda akan dibuat lebih lebar. Untuk ruas jalan yang trotoarnya cukup lebar, sebagian bisa digunakan untuk jalur sepeda.

Lihat juga...