Tarif Tol Gempol-Pandaan Mulai Diberlakukan 9 Agustus

Sosialisasi terkait besaran tarif tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama operator kedua jalan tol tersebut yakni, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) dan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT).

Anggota BPJT Agita Widjajanto mengatakan penetapan tarif tol telah mempertimbangkan aspek pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol serta pengembalian investasi BUJT pada proses pembangunan jalan tol.

Direktur Utama PT JPM Agus Purnomo menuturkan selama beroperasi tanpa tarif tercatat lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan dari arah Surabaya ke Malang atau sebaliknya yang melewati Jalan Tol Pandaan-Malang mencapai 35.000 hingga 40.000 kendaraan per hari.

“Hitungan ini masih LHR-nya saja. Jika akhir pekan terhitung lalu lintas yang dilayani oleh PT JPM bisa mencapai dua kali lipat dari LHR normal, yaitu 70.000 hingga 80.000 kendaraan. Kami yakin antusiasme pengguna jalan masih terjaga walau diberlakukan tarif tol Pandaan-Malang karena manfaat jalan tolnya sendiri,” ujar Agus.

Selain mempercepat waktu tempuh, kehadiran Jalan Tol Pandaan-Malang memangkas biaya mobilisasi orang dan barang. Jalan tol Pandaan-Malang juga akan mengakselerasi pertumbuhan kawasan Segitiga Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, serta Kota Batu.

Jalan tol juga diharapkan semakin menunjang sektor pariwisata seperti taman safari Prigen, kebun teh Wonosari, Candi Singosari dan kawasan wisata Batu serta meningkatkan akses bagi Kawasan Ekonomi Khusus Singosari dan Bandara Sultan Abdul Rachman Saleh. [Ant]

Lihat juga...