Tarif Tol Gempol-Pandaan Mulai Diberlakukan 9 Agustus
JAKARTA — Tarif jalan Tol Gempol-Pandaan ruas Pandaan IC-Pandaan sepanjang 1,5 kilometer dan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,6 kilometer akan diberlakukan mulai Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.
Kedua ruas Tol Trans Jawa tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Mei 2019.
“Keberadaan tol ini sudah lama ditunggu masyarakat. Sebelumnya waktu tempuh Surabaya-Malang bisa 3 sampai 3,5 jam, setelah tol beroperasi diperkirakan menjadi 1 jam saja,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Pemberlakuan tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Besaran tarif yang ditetapkan telah mengakomodir rasionalisasi tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Tarif Tol Gempol-Pandaan ruas Pandaan IC-Pandaan adalah Golongan I Rp1.500, Golongan II dan III Rp2.000, Golongan IV dan V Rp3.000. Sedangkan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) Golongan I Rp27.500, Golongan II dan III Rp41.500, Golongan IV dan V Rp55.000. Sementara untuk tarif tol ruas Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan.
Dengan diberlakukan tarif tol tersebut, besaran tarif jarak terjauh dari Gerbang Tol (GT) Pandaan hingga GT Singosari dikenakan tarif sebesar Rp.29.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp43.500 untuk Golongan II dan III, dan Rp 58.000 untuk golongan IV dan V.