Sindikat Narkoba Internasional Malaysia Dibongkar Polda Sumut

Ilustrasi - Barang bukti narkoba - Foto: Antara

Tersangka M dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dalam perjalanan, yang bersangkutan meninggal dunia. “Tersangka FHP dan AC beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” katanya.

Hasil interogasi dan analisis kasus tersangka FHP dan AC, diperoleh keterangan bahwa ada dua orang laki-laki membawa sabu-sabu di Jalan Megawati Binjai. Polisi lantas memberhentikan satu unit mobil Grand Max BK 8035 PK, kemudian menangkap pelaku berinisial I dan A.

Ketika penggeledahan, ditemukan di dalam ban mobil barang bukti 70 kg sabu-sabu dalam bungkus plastik merek Daguanyin. Selanjutnya, I dan A beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.

Tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ant)

Lihat juga...