Semua Usulan Mukomuko, Penuhi Syarat Bantuan RTLH Kemensos

Ilustrasi - Perbaikan rumah tidak layak huni / Dok CDN

MUKOMUKO – Sebanyak 80 keluarga penerima manfaat di Mukomuko, memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan perbaikan rumah dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kekurangan dokumen seperti alas hak atas tanah yang sebelumnya bukan atas nama penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dari Kementerian Sosial sudah dilengkapi. Sekarang semuanya memenuhi syarat menerima bantuan tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Saroni, Minggu (25/8/2019).

Sebanyak 80 keluarga, yang termasuk warga ekonomi miskin itu terbagi dalam delapan kelompok. Mereka adalah, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapat bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kemensos.

Bantuan yang diberikan, berupa dana sebesar Rp15 juta per keluarga atau Rp150 juta per kelompok yang terdiri atas 10 keluarga. Dinsos Mukomuko, telah memasukkan data dokumen berupa alas hak atas tanah setiap KPM bantuan ini dan dokumen tersebut telah dikirimkan ke Kemensos.

Selanjutnya instansinya akan melengkapi persyaratan berupa surat pertanggung jawaban mutlak Kepala Dinas Sosial sebagai instansi yang mewakili KPM, untuk menerima bantuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. “Dalam kegiatan ini kami juga harus bertanggung jawab terhadap kegiatan ini. Kami dituntut untuk mengawasi kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni milik sebanyak 80 keluarga warga yang tergolong miskin di daerah ini,” katanya.

Keluarga pemerima bantuan tersebut, tergabung dalam delapan kelompok yang tersebar di Kecamatan Air Rami, Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Sungai Rumbai. (Ant)

Lihat juga...