Penetapan APBD Perubahan 2019 di Balikpapan Tunggu Evaluasi Gubernur

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna, Kamis (8/8/2019). Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN — Setelah pembahasan Rancangan APBD Perubahan tahun 2019 dikebut, DPRD bersama Wali Kota Balikpapan menyepakati untuk menjadi Peraturan Daerah APBD 2019 melalui Rapat Paripurna, hari ini (8/8/2019).

Disepakati dalam rancangan keputusan DPRD Balikpapan terhadap APBD Perubahan 2019 yang dibacakan Sekwan Abdul Aziz disebutkan, untuk pendapatan daerah semula Rp2,464 triliun berkurang Rp44,45,45 miliar atau menjadi Rp2,419 triliun.

Belanja daerah semula Rp2,437 triliun menjadi Rp2,682 triliun atau naik Rp262 miliar lebih. Pembiayaan daerah untuk penerimaan pembiayaan daerah semula Rp266 miliar menjadi Rp289 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah semula Rp26 miliar lebih bertambah Rp2,6 miliar sehingga menjadi Rp29,2 miliar. Jumlah pembiayaan Netwoking setelah perubahan Rp262 miliar maka sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan nihil.

“Setelah disepakati melalui rapat paripurna nantinya akan dibawa ke Gubernur Kaltim untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda APBD Perubahan 2019. Mudah-mudahan sebelum berakhirnya masa tugas anggota DPRD yang lama sudah bisa ditetapkan,” ucap Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh usai memimpin rapat Paripurna DPRD Mengenai Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD Perubahan 2019.

Menurutnya, jika evaluasi gubernur melampaui batas 25 Agustus maka, pemerintah kota dan DPRD Balikpapan menggunakan APBN 2019 (murni). Dalam rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga menyampaikan nota penjelasan APBD 2020.

”Kalau RAPBD 2020 akan dibahas setelah pelantikan anggota DPRD yang baru,” bilang Politisi Golkar ini.

Lihat juga...