KPK Tahan Jaksa Kejari Surakarta Terkait Lelang Proyek
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
“Tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Diketahui pada Rabu (21/8), Satriawan telah diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke KPK.
Adapun penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka.
Selain Satriawan, KPK pada Selasa (20/8) juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8) disebutkan bahwa jaksa Eka telah diamankan. Namun saat itu, jaksa Satriawan belum sempat diamankan dan baru diserahkan pihak Kejaksaan ke KPK, Rabu (21/8).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.