Kantor Tsk Ana di Karanganyar Digeledah KPK
“Kami juga sudah meminta putri yang kini menjadi tersangka untuk proaktif apa yang ditanyakan oleh KPK terbuka saja,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana, sedangkan sebagai penerima, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.
Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. (Ant)