Danrem Panju Panjung: Permintaan Bajakah Sangat Tinggi
“Nantinya setelah surat edaran gubernur keluar, akan langsung kami tujukan kepada semua pihak agar bisa menjadi pedoman,” jelasnya.
Sementara itu, Staf BKSDA Kalteng Ettie Tatiana membenarkan apa yang telah disampaikan Sekda Kalteng. Sebab salah satu tugas dan fungsi BKSDA adalah pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Sehingga untuk peredaran TSL misalnya perdagangan Bajakah, menjadi ranah BKSDA. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran TSL.
“Jadi sementara ini kami tidak mengeluarkan izin untuk angkut Bajakah,” jelasnya. [Ant]