BPTD Bengkulu-Lampung Tindak Tegas Kendaraan ‘Odol’

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Kerusakan jalan raya akibat kendaraan over dimension dan overloading (Odol) akan terus diminimalisir. Demikian diungkapkan Rahman Sujana, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Bengkulu-Lampung, Sabtu (10/8/2019).

Ia menegaskan, ditargetkan kendaraan Odol tidak melintas di seluruh jalan yang ada di Indonesia pada 2021. Sebab, kerugian akibat Odol tercatat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencapai Rp43,45 triliun per tahun.

Sebagai upaya mendukung 2021 bebas kendaraan Odol, BPTD akan lebih sering melakukan razia dengan tindakan penegakan hukum (Gakkum) di jalan. Tindakan Gakkum dakan dilakukan berkelanjutan dan tanpa pemberitahuan. Sebab, sosialisasi terkait aturan Odol sudah kerap disampaikan kepada sejumlah pengusaha ekspedisi.

Langkah tegas BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung, sebut Rahman Sujana, digelar mulai dari Bakauheni, yang menjadi pintu masuk kendaraan asal pulau Jawa yang menyeberang ke Sumatra menggunakan kapal laut.

Rahman Sujana (tengah) Kepala BPTD wilayah VI Bengkulu- Lampung didampingi GM PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni,Hasan Lessy (kiri) -Foto: Henk Widi

Operasi Gakkum di Bakauheni sejak Rabu hingga Kamis (7-8/8/2019) bahkan berhasil menjaring 71 kendaraan Odol. Selanjutnya, operasi digelar di Betan, Subing, Lampung Tengah, Jumat (9/8) dan menjaring puluhan kendaraan.

“Operasi penindakan dan penegakan hukum tahap awal sudah kami lakukan berkoordinasi dengan unsur Kepolisian, TNI, Dirjen Hubdat, dinas perhubungan provinsi dan kabupaten, agar meminimalisir kendaraan Odol melintas,” ungkap Rahman Sujana, Sabtu (10/8/2019) petang.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh BPTD Bengkulu-Lampung sudah dikordinasikan dengan berbagai unsur. Rahman Sujana menyebut, terjaringnya sejumlah kendaraan menjadi indikator masih membandelnya perusahaan ekspedisi.

Sebagai upaya Gakkum, sejumlah pelanggar langsung diberi surat bukti pelanggaran (Tilang) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri. Selain itu, surat tertulis akan disampaikan kepada perusahaan ekspedisi, agar melakukan pemotongan kendaran yang melebihi dimensi.

Kegiatan Gakkum Odol, menurut Rahman, dilakukan akibat sejumlah kendaraan menghindari Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum). Sebab sejak beroperasinya Jalan Tol Trans Sumater (JTTS) dua tahun terakhir, banyak kendaraan menghindari Jembatan Timbang (JT) yang ada di wilayah Lampung. Jembatan timbang yang dihindari di wilayah Lampung Selatan, di antaranya di Kalianda.

“Sebagai imbas menghindarnya truk Odol jembatan Mesuji penghubung Sumatra Selatan-Lampung, jebol, butuh biaya tidak sedikit untuk perbaikan,” papar Rahman Sujana.

Khusus di Lampung, data Kementerian PUPR bahkan menyebut kerugian akibat Odol bisa mencapai Rp4 triliun. Angka tersebut diperoleh dari biaya perbaikan jalan rusak akibat Odol. Karenanya, dengan skala nasional kerugian akibat Odol mencapai Rp43,45 triliun, dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur jalan di Papua, Sulawesi dan Kalimantan.

Selama ini, ia menyebut di wilayah Lampung keberadaan jalan tol dipakai pengusaha menghindar. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat koordinasi dengan jalan tol juga akan dilakukan untuk tindakan bagi kendaraan Odol yang melintas.

Operasi razia Odol disebutnya akan digelar sewaktu waktu tanpa pemberitahuan sekaligus tilang agar memberi efek jera bagi pelanggar.

Gandi Pramana, Koordinator dan Penyidik Penguji Kendaraan Bermotor BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung, menambahkan, razia Odol akan dilakukan dua arah. Sejumlah pengemudi kendaraan mengeluh, karena razia dilakukan di pintu keluar pelabuhan Bakahuheni. Sebab, sebagian kendaraan tidak mendapat pemeriksaan saat berada di pulau Jawa. Namun, ia memastikan razia Odol juga dilakukan bagi kendaraan asal pulau Sumatra.

“Langkah sosialisasi sudah kami lakukan dan razia akan rutin digelar bagi kendaraan asal Sumatra tujuan Jawa, agar adil, tidak ada pelanggar Odol dari Sumatra,” ungkap Gandi Pramana.

Tindakan tegas, sebut Gandi Pramana, sebagai upaya suksesnya 2021 jalan bebas Odol. Terlebih di sejumlah ruas jalan nasional, provinsi pada Jalan Lintas Sumatra dan Jalan Lintas Timur sedang dalam tahap perbaikan dengan pengaspalan.

Selain mengantisipasi kerusakan jalan dengan razia Gakkum, unit penguji kendaraan juga akan makin ketat dalam pengaturan berat dan dimensi.

Razia Gakkum kendaraan Odol ikut mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Disiplin dimensi bagi keselamatan pelayaran diakui oleh Hasan Lessy, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni. Akibat pelanggar Odol, pihak pelabuhan Bakauheni juga dirugikan.

“Sejumlah fasilitas area parkir rusak akibat beban berlebih, sementara akibat dimensi gangway rusak ditabrak kendaraan,” ungkap Hasan Lessy.

Beberapa kecelakaan lalu lintas akibat rem blong dampak muatan berlebih, bahkan mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan. Akibat muatan berlebih hingga 70 ton, ramdoor di dermaga 3 pelabuhan Bakauheni, bahkan rusak.

Padahal, kemampuan ramdoor ke kapal hanya 60 ton. Penegakan aturan sesuai dengan PM 103/2017 akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak. Melalui razia rutin Odol, Hasan Lessy juga berharap dampak positif akan bisa dirasakan juga oleh pelabuhan penyeberangan.

Lihat juga...