Banyumas Akhirnya Sepakati Perda RDTRK

Editor: Mahadeva

Penandatangan kesepakatan Raperda RDTRK setelah melalui proses pembahasan lima tahun di DPRD Banyumas. (FOTO : Dok/Hermiana E.Effendi)

PURWOKERTO – Minggu terakhir masa jabatan DPRD Banyumas periode 2014-2019, menjadu hari-hari paling produktif. Para legislator masih bisa menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan.

Raperda RDTRK Banyumas tercatat sudah selama lima tahun dibahas di dewan. Kinerja Pansus Raperda RDTRK merupakan pansus terlama, karena dibentuk pada 13 Oktober 2014. Dan raperda ini baru ditetapkan menjadi Perda RDTRK pada Jumat (16/8/2019).

“Kerja pansus ini memang luar biasa menyita waktu, tenaga dan pikiran. Sebagai ketua pansus, saya sendiri merasa terpasung karena lamanya waktu pembahasan. Alhamdulilah sekarang sudah selesai dan sudah ditetapkan menjadi perda,” kata Ketua Pansus RDTRK, Subagio, Sabtu (17/8/2019).

Pembahasan terakhir raperda tersebut, sempat diwarnai hujan interupsi hingga berlangsung sampai petang hari. Namun, pada akhirnya ditemukan kata sepakat, dan raperda bisa ditetapkan. Subagio menyebut, proses pembahasan sangat rumit karena harus mengakomodir dan mempertimbangkan banyak kepentingan. Selain itu, juga karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti.

Salah satu contohnya, kajian strategis lingkungan hidup. Dulu hal itu tidak disebutkan, tetapi kemudian menjadi syarat. Akhirnya, harus dilakukan kajian dan tentu saja hal tersebut membutuhkan waktu. Selain itu teknis penyusunan pola tata ruang dan struktur tata ruang juga harus dicantumkan secara detail, kriteria lingkungan yang layak untuk hunian manusia dan lain-lain.

Kemudian, perencanaan yang sudah berjalan atau yang sudah mengantongi izin, tidak bisa dipatahkan begitu saja dengan RDTRK baru. Nantinya hal tersebut akan memunculkan ratusan kasus serupa dan membuat tidak kondusif.

Lihat juga...