Bank Mandiri: Belum Ada Kerja Sama Layanan Pembayaran dengan Whatsapp
Jika intensi WhatsApp ingin menjadi PJSP di Indonesia, maka harus berbadan hukum dan meminta izin dari BI sebagai otoritas resmi sistem pembayaran.
Selain PBI PTP tersebut, terdapat beberapa ketentuan menyangkut bisnis sistem pembayaran di Indonesia, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional dan PBI Nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
“Saat ini kalau asing ingin menjadi PJSP di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan PTP yaitu harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP,” ujar Fili.
Rencana ekspansi WhatsApp ini muncul setelah CEO Facebook Mark Zuckerberg mengumumkan akan meluncurkan WhatsApp Payments ke beberapa negara awal tahun ini.
“Kami ingin membawa pembayaran digital ke lebih banyak negara,” kata Juru Bicara Facebook seperti dilaporkan Reuters. [Ant]