Undang-Undang Narkoba Sudah Saatnya Diamandemen

Ilustrasi - Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA – keberadaan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika sudah saatnya diamandemen. Organisasi penggiat anti narkotika, Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM), mengatakan, seluruh pihak terkait sudah saatnya memikirkan hal tersebut.

Ketua Umum GMDM, Jefri Tommy Tambayong, mengatakan, dasar dari pemikiran perlunya revisi, berkaca dari kasus-kasus yang telah terjadi di tengah masyarakat. Seharusnya, pemakai atau pecandu direhabilitasi, ternyata tetap mendapatkan hukuman pidana akibat sistem hukum yang tumpang tindih.

Sementara, kondisi Lembaga Permasyarakatan (lapas) semakin hari, penghuninya kian melebihi kapasitas. Dan yang menyedihkan, malah peredaran narkoba banyak yang dikendalikan dari dalam lapas. “Kata pak Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari, 75 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam penjara,” tandas Jefri, Kamis (25/7/2019).

Oleh karena itu, jika para pengguna atau pecandu dijebloskan ke penjara, dampak bukannya terbebas dari jeratan narkoba. Yang ada, semakin terjerumus lebih dalam. Yang semula hanya menjadi pemakai, kini terlibat dalam jaringan peredaran. “Makanya kalau memang aturan lain seperti Surat Edaran MA, Surat Edaran Jaksa Agung, peraturan lainnya tidak kuat, perangkat Undang-undang No.35 ini, berarti perlu diamandemen,” kata Jefri.

Amandemen tersebut akan mengatur pelanggaran dan sanksi yang lebih komprehensif juga spesifik, terhadap masing-masing penyalahgunaan. Mulai dari bandar, pengedar atau pengguna. Indonesia perlu belajar dari Portugal, yang sukses menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Negara dengan tingkat penyalahgunaan sangat tinggi itu, awalnya memang mengedepankan tindakan pemidanaan. Tetapi ternyata tindakan itu tidak membuat peredaran dan penyalahgunaan narkoba berkurang. Pemerintah Portugal pada 2001 tidak lagi menganggap penggunaan obat-obatan terlarang dalam jumlah kecil sebagai tindakan kriminal. Warga Portugal yang tertangkap mengonsumsi narkoba dalam jumlah kecil tidak akan dijebloskan ke dalam penjara tetapi dijatuhi hukuman ringan dan diberikan program rehabilitasi.

Lihat juga...