Tolak Digabung, Wali Murid Gelar Aksi Damai di SD X Kranji
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Dia mengaku di hari kedua penerimaan PPDB 2019 sempat membuka penerimaan peserta didik baru dan mendapatkan 45 peserta yang mendaftar.
Penerimaan tersebut juga arahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, tetapi jelasnya, kemudian pihak kecamatan memberi informasi SD X tidak diperbolehkan menerima murid baru maka dialihkan ke SD VI Kranji.
“SD Negeri X Kranji selama ini paling banyak muridnya dari tiga SD di sekitar sini. Sekarang saja jumlahnya ada 300 murid, sebelum ada kelulusan, totalnya ada mencapai 360,” tukasnya.
Ungkapnya, secara pribadi setuju saja apa yang dikehendaki oleh Diknas dan Pemkot Bekasi. Tapi dia berharap Diknas bisa memperhatikan kebutuhan Rombel di sekitar sekolah tersebut.
“Dulu disini biasanya setiap sekolah menyediakan dua rombel. Jumlah sekolah SD ada empat. Sekarang hanya dua Rombel saja di SD VI,” papar Titin, seraya mengatakan sebenarnya sekolah yang akan digunakan sebagai SMP 52 adalah SD XIV bukan lokal SD Negeri X.
Dikatakan bahwa salah satu persyaratan merger sesuai Perwal, salah satunya jumlah murid di bawah 200. Untuk SD X jumlahnya mencapai 300.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dari kebijakan pemerintah Kota Bekasi sesuai kajian.
“SK merger sudah ada putusan dari Wali Kota lewat Perwal No 421.2/kep. 486-Disdik/XII/2018 dan itu sudah diputuskan berdasarkan kajian,” kata Inayatullah.
Lebih lanjut ia katakan, kalau terkait masalah aset, tidak akan hilang dan tetap dipakai oleh warga setempat kecuali aset itu dihilangkan atau dibongkar.
“Kan enggak dibongkar, tetap aset warga tetap di situ. Nah alasan sekolah itu digabung agar efektif dan efisien. Jadi agar dipahami. Takutnya ada yang ngomporin soal aksi tadi,” ujarnya.