Seorang Pendaki Asal Madura Terjatuh di Gunung Semeru
Setelah penanganan medis di Pos Ranu Pani, petugas melakukan serah terima korban dengan orang tuanya dan dilanjutkan penanganan medis ke RS Sumber Santosa di Tumpang, Malang.
“Seluruh pendaki sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk batas pendakian Gunung Semeru hanya di Pos Kalimati dan dilarang naik ke puncak karena berbahaya, namun korban nekat naik ke Mahameru dan akhirnya terjatuh,” katanya.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan pendaki yang mengalami kecelakaan tersebut memang telah melanggar imbauan dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Pihak PVMBG telah merekomendasikan jarak aman dari pendakian yakni sejauh 4 kilometer dari bibir kawah Gunung Semeru, sehingga seharusnya para pendaki sudah sangat memahami dengan imbauan itu dan mematuhinya,” katanya.
Pihak keluarga, lanjut dia, juga menerima kejadian tersebut sebagai kecelakaan serta mengobati korban dengan biaya pribadi, sehingga kejadian tersebut menjadi peringatan kepada pendaki lainnya agar mematuhi rekomendasi PVMBG untuk mendaki hingga Pos Kalimati.
“Kejadian itu bukan pertama kalinya, sudah banyak pendaki yang terjatuh, bahkan hilang di Gunung Semeru. Saya berharap kejadian itu yang terakhir kalinya dan batas aman pendakian hingga Pos Kalimati,” ujarnya.
Status Gunung Semeru masih berada pada level II atau waspada, sehingga PVMBG merekomendasikan agar masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 1 kilometer dan wilayah sejauh 4 kilometer di sektor lereng selatan-tenggara kawah aktif yang merupakan wilayah bukaan kawah aktif Gunung Semeru (Jongring Seloko) sebagai alur luncuran awan panas. [Ant]