Rusak Hutan Bakau, Perusahaan Harus Rehabilitasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Otonomi membuka ruang lebih leluasa bagi pemerintah untuk membangun sebuah daerah. Pemerintah harap Steph, mesti membangun kabupaten dengan opsi keberlanjutan bagi setiap generasi. Pembangunan harus memperhatikan aspek keberlanjutan (sustainable).

“Pembangunan betapa pun megahnya harus mengutamakan aspek keberlanjutan sebagai kiblat dari otonomi daerah. Maka ketika sebuah investasi atas nama pembangunan berlangsung secara ilegal, tanpa surat izin dan menghancurkan keutuhan lingkungan maka harus dikritisi dan mesti segera dihentikan,” tegasnya.

Investasi tambak udang di desa Merdeka kabupaten Lembata tambah Steph, melanggar Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Mangrove Berbasis Masyarakat yang telah disahkan oleh Bupati Lembata dan DPRD Lembata pada 18 Juni 2015 silam.

“Perda tersebut menegaskan bahwa ekosistem mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyanggah kehidupan serta kekayaan alam yang sangat tinggi nilainya,” ujarnya.

Untuk itu, saran Steph, perlu upaya perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan secara lestari untuk keberlanjutan ekosistem mangrove dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Keberadaan masyarakat yang telah memiliki hubungan interaktif, tradisi dan kearifan lokal terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan mangrove, maka upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove dilakukan dengan mengedepankan peran serta masyarakat lokal,” pintanya.

Lihat juga...