Raperda Penanganan Konflik Sosial Banyumas Jadi Percontohan Nasional

Editor: Mahadeva

Untuk tim kecamatan, beranggotakan camat, muspika serta Forum Komunikasi Penanganan Konflik Dini (FKPKD). Sedang di tingkat desa, beranggotakan mulai dari kepala desa, BPD, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

“Konflik itu sudah ada sejak dulu, tidak bisa dihilangkan, tetapi bisa dikendalikan. Dan kita ingin mengembalikan marwah desa, dimana dulu setiap ada konflik, warga akan datang ke balai desa. Misalnya ada warga desa yang mencuri pisang, maka penyelesaikan cukup dengan musyawarah di tingkat desa. Tidak semua konflik harus diselesaikan secara hukum, sebaik-baiknya penyelesaian adalah dengan musyawarah, sesuai dengan budaya kita,” terang Sardi.

Raperda penyelesaian konflik sosial terdiri dari 17 bab dan 51 pasal. Dalam proses penyusunan raperda, pansus melakukan kunjungan kerja ke Bojonegoro, DIY dan konsultasi ke Pemprov Jateng. Untuk Bojonegoro dan DIY, penanganan konflik sosial masih menggunakan pergub, sehingga Banyumas merupakan daerah yang pertama kali membuat perda penanganan konflik sosial dan akan menjadi percontohan nasional.

Lihat juga...