Raperda Penanganan Konflik Sosial Banyumas Jadi Percontohan Nasional
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Raperda Penanganan Konflik Sosial yang merupakan inisitif DPRD Banyumas, dan dimotori Komisi A, menjadi rancangan peraturan pertama dan menjadi percontohan nasional.
Draf raperda penanganan konflik sosial, saat ini sudah selesai dibahas dan sudah disetujui dalam rapat paripurna DPRD. Keberadaanya saat ini tinggal menunggu waktu untuk penetapan.

Ketua Komisi A DPRD Banyumas, Sardi Susanto, mengatakan, raperda tersebut mengedepankan kearifan lokal. Yaitu, penyelesaian konflik dengan cara musyawarah, sekaligus sebagai upaya mengembalikan marwah desa atau kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan raperda inisiatif yang diajukan oleh Komisi A DPRD Banyumas, sudah dilakukan pembahasan dengan eksekutif dan sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak serta sudah disetujui dalam paripurna. Tinggal proses penetapan saja,” terang Sardi Susanto yang juga ketua Pansus Raperda Penanganan Konflik Sosial Jumat (26/7/2019) malam.
Filosofi raperda tersebut, dari Undang-Undang No.7/2012, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.2/2015, tentang penanganan konflik sosial. Untuk penyelesaian konflik-konflik sosial di masyarakat, nantinya akan dibentuk tim terpadu dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Untuk tim kabupaten, anggotanya terdiri dari bupati, forkompinda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sardi mencontohkan, penyelesaikan konflik pertanahan seperti pelebaran jalan serta ganti rugi, maka OPD yang yang dilibatkan adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kemudian untuk konflik sampah, maka yang turun adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), konflik PKL akan ditangani Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop).
Untuk tim kecamatan, beranggotakan camat, muspika serta Forum Komunikasi Penanganan Konflik Dini (FKPKD). Sedang di tingkat desa, beranggotakan mulai dari kepala desa, BPD, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
“Konflik itu sudah ada sejak dulu, tidak bisa dihilangkan, tetapi bisa dikendalikan. Dan kita ingin mengembalikan marwah desa, dimana dulu setiap ada konflik, warga akan datang ke balai desa. Misalnya ada warga desa yang mencuri pisang, maka penyelesaikan cukup dengan musyawarah di tingkat desa. Tidak semua konflik harus diselesaikan secara hukum, sebaik-baiknya penyelesaian adalah dengan musyawarah, sesuai dengan budaya kita,” terang Sardi.
Raperda penyelesaian konflik sosial terdiri dari 17 bab dan 51 pasal. Dalam proses penyusunan raperda, pansus melakukan kunjungan kerja ke Bojonegoro, DIY dan konsultasi ke Pemprov Jateng. Untuk Bojonegoro dan DIY, penanganan konflik sosial masih menggunakan pergub, sehingga Banyumas merupakan daerah yang pertama kali membuat perda penanganan konflik sosial dan akan menjadi percontohan nasional.