Polres Kotim Periksa Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

SAMPIT — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mulai meminta keterangan saksi dalam penyelidikan dugaan pencemaran limbah sawit di Sungai Sampit yang meliputi Desa Pondok Damar dan Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

“Sudah ada dua orang yang kami mintai keterangan. Keduanya dari perusahaan,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Rabu.

Budi belum banyak memberikan keterangan karena penelusuran ini sedang berlangsung. Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polsek Sungai Sampit berkoordinasi dalam menangani masalah ini.

Budi menjelaskan, Minggu (7/7) lalu, tim melakukan pengecekan informasi ditemukan ratusan ikan mati di tiga titik hulu Sungai Sampit di areal PT SKD dan PT Mustika Sembulu I.

Kegiatan itu dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat Mentaya Hilir Utara Samsurijal, Bhabinsa, jajaran Polsek Sungai Sampit, kepala Desa Pondok Damar dan Natai Baru, serta perwakilan perusahaan.

Saat itu dilakukan pengambilan sempel air di tiga titik sungai yang diduga tercemar limbah sawit oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur.

“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kami juga masih meminta keterangan saksi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Budi.

Dugaan pencemaran limbah di Sungai Sampit mencuat setelah warga menemukan ratusan ikan mati mendadak. Warga menduga kematian akibat sungai yang tercemar limbah pabrik perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan itu.

Lihat juga...