Pemprov DKI Susun Memori Banding Gugatan PTUN
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana yakni Integrity Law Firm menjadi tim kuasa hukum menghadapi sengketa dua gugatan pengembang reklamasi.
“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan kepercayaan kepada kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society, untuk mewakili dan mendampingi Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi gugatan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi khususnya Pulau I,” kata Denny saat dikonfirmasi wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Setelah ditunjuk, Denny akan langsung menghadapi sidang gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Denny bakal menghadapi gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land dan Pulau H dari PT Taman Harapan Indah.
Dia menyampaikan keberatan atau eksepsi atas gugatan PT Jaladri Kartika Pakci terkait pencabutan SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau I. Menurut Denny, hari ini mereka membacakan eksepsi dan jawaban selaku tergugat di PTUN Jakarta.
“(Kita) mengawal kepentingan publik yang sedang diperjuangkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Denny.
Selain pulau I, Denny juga akan membantu DKI dalam mengajukan banding terkait putusan PTUN yang mencabut larangan izin Pulau H.
“Pulau H, kami sedang menyiapkan memori bandingnya. Kuasanya belum, memori banding masih ada waktu dua bulan tapi kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerjasama dengan teman-teman biro hukum, integrity,” jelasnya.
Denny menyatakan, DKI memiliki waktu dua bulan untuk menyusun memori banding. Dia menargetkan sebelum 18 September, memori banding dapat disampaikan ke PTUN. Saat ini, Denny menyatakan belum bisa memberi bocoran pembelaan Pemprov DKI dalam banding Pulau H itu.
Rencananya, kata Denny, pihaknya akan mengajukan Memori banding tersebut sebelum jangka waktu yang tersedia tersebut. Namun, dia belum mau menyebutkan isi pembelaan Pemprov DKI dalam sidang gugatan di PTUN tersebut.
“Begini, saya kan belum bacakan depan hakim. Jadi rasanya nggak pas saya sampaikan kalau belum dibacakan di sidang. Kalau sekarang kurang etis,” ucapnya.
Denny bersama biro hukum akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Saat ini, Denny sedang mempersiapkan memori gugatan untuk diserahkan kepada persidangan.
“(Surat) kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sedang siapkan, kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan teman-teman biro ya,” kata Denny.
Diberitahukan, terkait reklamasi PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Kemudian, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 sesuai peraturan yang berlaku. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.
Saat ini, ada tiga pengembang yang sudah melayangkan gugatan ke DKI, sementara putusan PTUN baru ada satu, yakni Pulau H. Gugatan berdatangan usai Anies mengumumkan mencabut 13 izin pulau reklamasi milik sejumlah pengembang pada 26 September 2018 lalu.
Pada 18 Februari 2019, PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau H. Kedua, pada 27 Februari 2019, PT Manggala Kridha Yudha mengajukan gugatan atas pencabutan izin prinsip Pulau M.
Sementara pada 27 Mei 2019, PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.
Terkait banyaknya gugatan yang datang ke DKI, Anies menyatakan pihaknya siap banding dan tidak akan mundur. Menurutnya menempuh jalur hukum adalah hak semua warga negara.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan siapkan langkah hukum,” kata Anies beberapa waktu lalu.