KPU Santuni Sepuluh Ahli Waris KPPS di Bekasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Sebanyak 10 orang ahli waris petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bekasi yang meninggal dunia menerima bantuan santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Besaran santunan diberikan sebesar Rp36 juta per satu ahli waris.

“10 anggota KPPS yang mendapat santunan tersebut sudah melalui verifikasi sebelumnya. Dan santunan per satu ahli waris sebesar Rp36 juta,”ungkap Komisioner KPU RI, Ilham Syaputra, Jumat (12/7/2019).

Dikatakan bantuan tersebut merupakan hasil kerjasama antara KPU RI dengan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan bantuan kepada ahli waris petugas Ad Hoc KPPS yang meninggal saat pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Menurutnya, KPU menggandeng beberapa perguruan tinggi dan sudah melakukan riset, seperti UGM dan psikolog,  tidak ada petugas meninggal karena diracun atau pun sengaja dibunuh. Kebanyakan petugas KPPS meninggal karena ada riwayat sakit sebelumnya.

Untuk itu, lanjutnya, KPU saat ini tengah melakukan evaluasi sistem Pemilu serentak bersama Komisi 2 DPR RI.

Evaluasi dimaksud terkait format penyelenggaraannya. Apakah mekanismenya akan dilanjutkan dalam Pilkada serentak 2020 dan 2024 karena perlu antisipasi seperti asuransi dan lainnya perlu kajian lebih dalam lagi.

Untuk diketahui bahwa KPU RI hanya memberikan santunan kepada petugas KPPS di bawah naungan KPU. Sementara untuk petugas Pengawas Pemilu jadi kewenangan Bawaslu.

Dalam kesempatan itu, Ilham menjelaskan, bahwa ada 14 petugas KPPS di Kota Bekasi meninggal dunia. Tetapi setelah dilakukan verifikasi, KPU hanya memberikan santunan kepada 10 petugas KPPS di Kota Bekasi dan empat petugas lainnya sudah mendapat bantuan dari Pemprov Jabar dan Pemkot Bekasi.

Lihat juga...