Kemenaker Temukan Empat Pekerja Migran Non-Prosedural di Singapura

Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) melakukan sidak ke PT IES di Malang, Jawa Timur pada Kamis (11/7/2019) - Foto Ant

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Kamis (11/7/2019) menemukan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Para pekerja dilaporkan melarikan diri dari pengguna, ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Melalui inspeksi mendadak (sidak) Tim Pelindungan PMI ke PT IES di kota Malang, Jawa Timur dan koordinasi serta klarifikasi ke KBRI Singapura pada 6-7 Juli 2019, diperoleh keterangan empat PMI tersebut diberangkatkan oleh PT IES tanpa dokumen lengkap, sehingga tidak tercatat pada sistem di KBRI.

“Hasil sidak ke PT IES, diakui kebenarannya oleh perusahaan bahwa empat PMI dari Blitar dan Banyuwangi tersebut diberangkatkan secara non prosedural,” kata Kasubdit Perlindungan TKI, Yuli Adiratna, Sabtu (13/7/2019).

Yuli Adiratna menjelaskan, keempat PMI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga itu, sudah bekerja tidak lebih dari tiga bulan, sebelum akhirnya melarikan diri ke KBRI di Singapura karena pekerjaan yang dianggap terlalu berat.

Terkait kasus tersebut, Yuli mengatakan, Kemenaker telah meminta pertanggungjawaban kepada Perusahaan Penempatan PMI (P3MI). Mereka diminta menyelesaikan permasalahan tersebut, dan memulangkan pekerja migran tersebut ke kampung halamannya.

Pemulangan ke empat pekerja migran tersebut ke kampung halaman, akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan. “Gaji dan hak-hakya dipastikan sudah dibayarkan, dan pekerja migran tidak akan dibebankan biaya apapun termasuk ganti rugi oleh pihak P3MI, agensi ataupun majikan, karena tidak dapat menyelesaikan kontraknya,” tegasnya.

Lihat juga...