Indonesia-India Bahas Permasalahan Kekonsuleran Hingga Fasilitas Diplomatik
Diutarakan pula bahwa Kemlu tetap menghormati proses hukum dan tidak dapat melakukan intervensi hukum yang berlaku.
Perlakuan dan langkah cepat notifikasi konsuler tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan oleh pihak India kepada seluruh WNI yang berada di wilayah India yang menghadapi masalah.
Dengan demikian perlakuan seimbang dapat dijalankan oleh kedua negara dalam melindungi kepentingan perlindungan Warga di luar negeri.
Pertemuan konsuler Indonesia-India ini juga mengangkat topik-topik penting konsuler tentang permasalahan visa dan ijin tinggal kedua negara, mekanisme pemberitahuan dan akses kekonsuleran, tindak lanjut perjanjian bebas visa untuk paspor diplomatik dan dinas, implementasi pengembalian pajak untuk korps diplomatik, prosedur penerbitan ID Card, perlindungan WNI yang bekerja sebagai terapis spa, dana “provident” bagi pekerja profesional dari Indonesia, proses hukum kapten kapal dari Indonesia, dan sebagainya.
Sebagian besar isu yang dibahas telah disepakati untuk diselesaikan sesegera mungkin dan selanjutnya akan dipantau perkembangan tindak lanjutnya, serta akan dilanjutkan untuk dibahas pada pertemuan konsuler ke-2 di New Delhi pada tahun 2020. [Ant]