Data Penerima Bansos Rastra di Gorontalo Utara Diverifikasi
GORONTALO – Pemkab Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memverifikasi data keluarga miskin penerima bantuan sosial program Beras Sejahtera (Rastra).
Evaluasi dan verifikasi data penerima rastra dilakukan, agar diketahui keluarga penerima bantuan yang masih tergolong miskin dan berhak menerima manfaat. “Termasuk mengetahui, keluarga yang tidak layak lagi menjadi penerima,” kata Ridwan Yasin, Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Sabtu (13/7/2019).
Menurutnya, jika warga sudah lulus dari kondisi kemiskinan, maka tidak perlu lagi menjadi penerima manfaat. Sehingga perlu dilakukan verifikasi data keluarga penerima manfaat. Pemerintah daerah, maupun seluruh perangkatnya di desa, harus mengetahui kondisi nyata warganya.
Penting mengetahui kondisi terkini masyarakat, termasuk tingkay kemiskinannya. Sehingga program bantuan tersebut bisa menaikkan kondisi masyarakat keluar dari kemiskinan. “Kalau sudah sejahtera, tentu tidak perlu lagi menerima bantuan dan perlu digantikan dengan penerima lain yang berhak menjadi penerima manfaat,” tandasnya.
Hingga saat ini, total keluarga penerima manfaat bansos rastra di daerah itu mencapai 9.683 kepala keluarga. Setelah dilakukan verifikasi di 11 kecamatan, data itu bertambah menjadi 6.421 kepala keluarga. “Pertambahan itu akan dilaporkan ke pemerintah pusat, untuk segera diperbaiki agar seluruh keluarga miskin yang berhak menerima bisa terakomodir sebagai penerima,” ucapnya.
Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), David Hasan, mengatakan, perlu melakukan monitoring dan evaluasi keluarga penerima rastra. Seperti yang dilakukan tim koordinasi bansos rastra Kecamatan Tomilito, yang bersama tim satuan tugas (satgas) bansos rastra dari kalangan TNI dan Polri, bersama TKSK Tomilito, turun di 10 desa di kecamatan tersebut.
Tujuannya, untuk memastikan penyaluran rastra tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Setelah melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyalurn ke 1.031 keluarga penerima manfaat di 10 desa tersebut, ditemukan 70 keluarga yang tidak layak lagi sebagai penerima manfaat, karena perekonomiannya yang meningkat.
Indikatornya, keluarga penerima manfaat itu telah memiliki rumah layak lengkap perabotan mewah serta kendaraan roda empat. Namun ada juga, warga yang enggan mundur sebagai keluarga penerima manfaat rastra. Temuan seperti itu, dibahas dalam pertemuan tim koordinasi dipimpin Camat. Hasilnya kemudian merekomendasikan ke pemerintah desa, agar bisa dilakukan penggantian melalui musyawarah desa (musdes).
Musdes penting, agar diketahui seluruh masyarakat, serta menjadi upaya optimalisasi implementasi bansos rastra agar tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Selain itu, untuk mengoptimalkan keakuratan data penerima bantuan yang ada di desa serta meminimalisir pelanggaran dalam implementasi program. (Ant)